Berita

Akhiri Tahun Pelajaran 2023-2024, MTsN 3 Sleman Gelar Rapat Kenaikan Kelas

Akhiri Tahun Pelajaran 2023-2024, MTsN 3 Sleman Gelar Rapat Kenaikan Kelas

Sleman_(MTsN 3 Sleman)_ Akhir kegiatan Belajar Mengajar dalam suatu tahun pelajaran umumnya ditutup dengan pembagian rapot kenaikan kelas. Dalam memenuhi prosedur kenaikan kelas, MTsN 3 Sleman melaksanakan sidang kenaikan kelas yang dilaksanakan dalam dua sesi pertemuan yakni pada Jumat 14 Juni 2024 dan Rabu 19 Juni 2024. Dihadiri seluruh guru pengajar kelas VII dan VIII, wali kelas VII dan VIII dan pimpinan madrasah, sidang sesi pertama berlangsung mulai pukul 10.00 hingga 15.30 di Ruang kelas IXA madrasah setempat. Dibuka oleh Kepala MTsN 3 Sleman Suwardi, S.S, M.Pd, rapat kenaikan kelas tersebut mengupas pelanggaran yang dilakukan dengan norma-norma pada kriteria kenaikan kelas yang sudah ditetapkan dalam Kurikulum Operasional Madrasah (KOM) sebelumnya. Dalam sambutannya Suwardi menitipkan pesan untuk lebih waspada dalam menjaga dan mendampingi siswa-siswi terkait maraknya aksi-aksi tak terpuji yang terjadi di wilayah Kapanewon Ngemplak. “Hasil rapat di Kapanewon Ngemplak terkait kenakalan remaja, lembaga pendidikan termasuk kita dihmbau untuk lebih memperketat pengawasan terhadap siswa” ungkap Kamad.

Senada dengan hal tersebut, Waka Kesiswaan MTsN 3 Sleman Rini Dwikusumowati, S.Pd menyampaikan beberapa tantangan karakteristik siswa dan siswi MTsN 3 Sleman pada tahun pelajaran yang akan datang untuk sama-sama dipersiapkan penanganannya.

Menindaklanjuti sidang pada sesi pertama yang belum usai, sidang sesi kedua dilaksanakan mulai pukul 13.00-15.00 WIB di ruangan yang sama. Sidang kenaikan kelas tersebut dipandu langsung oleh Wakil Kepala Bidang Kurikulum MTsN 3 Sleman H Mulyono, S.Pd, M.A. dengan menampung semua data dari setiap wali kelas, guru pengampu pelajaran, Guru Bimbingan Konseling dan Waka Kesiswaan, sidang kenaikan kelas mengupas berbagai pelanggaran yang memenuhi kriteria kenaikan dalam bidang akademik, sikap dan moral siswa. Hasil sidang tersebut kemudian ditetapkan sebagai keputusan yang disahkan kepala madrasah. (ind)


Tanggapan

Artikel Lainnya