Berita

Penuh Syukur, 56 Siswa MTsN 3 Sleman Peroleh Bantuan PIP

Penuh Syukur, 56 Siswa MTsN 3 Sleman Peroleh Bantuan PIP

Sleman (MTsN 3 Sleman)-- Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah sejak lama menerapkan kebijakan pemerataan dan perluasan akses pendidikan bagi seluruh warga negara tanpa kecuali. Bagi masyarakat dengan ekonomi tidak mampu, Kemendikbud memberikan bantuan pembiayaan personal siswa sehingga dapat meringankan beban yang harus ditanggung orang tua. Salah satunya adalah Program Indonesia Pintar (PIP).  PIP merupakan program bantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah untuk peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Bantuan pendidikan ini biasanya disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kemendikbudristek.

 Kepala MTsN 3 Sleman Suwardi, S.S, M.Pd menyampaikan dukungan dan harapannya terhadap upaya pemerintah melalui PIP ini. “Bantuan tersebut bertujuan memberikan layanan pendidikan bagi keluarga miskin/rentan miskin untuk dapat memenuhi kebutuhannya di bidang pendidikan, agar siswa yang orangtuanya tidak mampu tersebut dapat tetap memperoleh pendidikan. Hal ini juga dalam rangka mendukung pencapaian wajib belajar dan pencegahan kemungkinan putus sekolah” tandas Kamad.

 Hari ini, Rabu (17/5/2023) penerima PIP kelas 8 dan 9 mendapat pengarahan dari staff kesiswaan Muflikhatun Ni’mah, S.Pd. Mereka telah melakukan proses aktivasi rekening di MTsN 8 Sleman minggu lalu. Muflikhatun Ni’mah S.Pd selaku petugas yang mengkoordinir PIP menyebutkan bahwa total keseluruhan siswa MTsN 3 Sleman yang memperoleh bantuan PIP adalah 56 siswa. “Dari 56 siswa tersebut 11 diantaranya adalah kelas VII, 11 dari kelas VIII, dan 34 anak lainnya dari kelas IX” jelasnya. Muflikhatun menambahkan bahwa proses pemilihan maupun penetapan penerima bantuan PIP adalah kewenangan Kanwil Kemenag DIY. “Dalam hal ini pihak madrasah telah berupaya mendata siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu dan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Selanjutnya, kami mengajukan ke Kanwil Kemenag DIY untuk kemudian diseleksi dan ditetapkan” imbuhnya. Ia juga mengungkapkan bahwa tidak semua siswa mendapatkan bantuan ini karena hanya siswa yang memenuhi kriteria lah yang layak mendapatkan bantuan PIP.

 Adapun besaran dana bantuan PIP yang diterima siswa kelas VII sdan VIII sebesar  Rp. 750.000 dan kelas IX sebesar Rp. 375.000. Proses aktivasi maupun pencairan sudah bisa mulai dilakukan sejak Selasa (09/05/2023) melalui ATM ataupun Bank Mandiri.  (hil)


Tanggapan

Artikel Lainnya