Pembentukan Komitmen Kawasan Tanpa Asap Rokok di MTsN Ngemplak
Sleman (MTsN Ngemplak) -- Sebanyak 16 siswa kelas VIII dan IX serta perwakilan guru mengikuti sosialisasi pembentukan komitmen Kawasan Tanpa Asap Rokok. Sosialisasi tersebut diadakan di Laboratorium IPA MTsN Ngemplak, Senin, 26/9. Penyelenggara acara tersebut adalah pemerintah Kecamatan Ngemplak dan Puskesmas Ngemplak 2 dengan nara sumber Kepala Puskesmas Ngemplak 2 Drg. Isah Listiyani dan Sekretaris Kecamatan Ngemplak, Beska.
Selain itu, Dr. Titik yang juga bertugas di Puskesmas Ngemplak 2 menyampaikan bahwa penegakan Komitmen Kawasan Tanpa Asap Rokok merupakan tindak lanjut Pergub nomor 42 tahun 2009 dan Perbup nomor 42 tahun 2012 tentang kawasan dilarang merokok yakni ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan tembakau. Penetapan kawasan dilarang merokok dimaksudkan untuk melindungi masyarakat terhadap risiko ancaman gangguan kesehatan akibat asap rokok dan menurunkan angka penyakit dan kematian akibat asap rokok. Sedangkan tujuan dari penetapan kawasan bebas rokok adalah untuk mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih serta masyarakat yang sehat.
Acara tersebut menghasilkan 3 butir kesepakatan Komitmen Kawasan Tanpa Rokok MTsN Ngemplak, yaitu ; 1. Siswa, Karyawan, Guru dan Tamu tidak diperkenankan merokok di lingkungan MTsN Ngemplak, 2. Kantin tidak diperkenankan menjual rokok dan tidak diperbolehkan untuk tempat merokok, dan 3. Sanksi bagi perokok di lingkungan MTsN Ngemplak. Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan penandatanganan Komitmen Kawasan Tanpa Rokok oleh seluruh peserta.
Kepala Madrasah Dra. Sri Haryati Handayani mengungkapkan rasa syukur atas ditunjuknya MTsN Ngemplak sebagai salah satu sekolah rintisan Kawasan Tanpa Asap Rokok. Beliau juga mengharapkan agar tidak ada satu orang pun warga MTsN Ngemplak yang merokok baik di dalam maupun di luar lingkungan madrasah. (dee)