MTsN 3 Sleman Perkuat Tata Kelola, Ombudsman Tekankan Legalitas Komite dan Peran POT
Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Sleman mengundang Kepala Sekolah/Madrasah, Waka Humas, dan Pengawas SMP/MTs se-Kabupaten Sleman dalam agenda strategis bertajuk "Penguatan Tata Kelola Pendidikan Bermutu" pada Senin, 16 Maret 2026. Agenda tersebut berlokasi di MAN 3 Sleman. Suwardi S.S., M.Pd. selaku Kepala Madrasah dan Siti Zaujah Damayanti, S.Pd., M.Pd. selaku Waka Humas turut hadir mewaliki MTsN 3 Sleman.
Sebagai pemateri pertama, Abdullah Abidin, S.Sos., S.H., M.H., selaku Ketua Lembaga Ombudsman D. I. Yogyakarta membedah dasar hukum operasional Komite Sekolah/Madrasah. Poin utama yang ditekankan adalah kewajiban Komite untuk memiliki AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga).
" AD/ART adalah pelindung bagi pengurus Komite. Jika suatu saat ada laporan atau audit dari pihak berwajib, dokumen pertama yang akan diperiksa adalah AD/ART untuk melihat apakah tindakan Komite sudah sesuai dengan aturan yang disepakati atau tidak." tegas yang biasa disapa Pak Umbu.
Selain itu, AD/ART mengatur masa jabatan pengurus. Tanpa AD/ART, pengurus Komite bisa menjabat selamanya tanpa ada pergantian, yang mana hal ini tidak sehat bagi demokrasi dan kemajuan madrasah.
Selain aspek formal Komite, diskusi juga mengarah pada peran POT (Persatuan Orang Tua) atau paguyuban kelas. Beliau menjelaskan bahwa Orang tua melalui POT berperan mendukung proses belajar mengajar dan menjadi jembatan komunikasi yang efektif, POT tidak diperkenankan mengambil kebijakan manajerial yang menjadi ranah sekolah, Segala bentuk inisiatif POT harus dikoordinasikan di bawah naungan Komite dan Kepala Sekolah agar tetap berada dalam koridor hukum. (SZD)













