Guru Pegawai MTs Negeri 3 Sleman Ikuti Webinar Sosialisasi Antikorupsi dan Gratifikasi
Sleman (MTs Negeri Sleman) - Korupsi dan gratifikasi serta KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) adalah istilah yang sudah tidak asing lagi di pendengaran kita. Situasi tersebut dianggap sudah mengkhawatirkan di negara Indonesia sehingga melalui berbagai Kementerian, pemerintah mengadakan sosialisasi Antikorupsi dan Gratifikasi. Seluruh jajaran guru dan pegawai MTs Negeri 3 Sleman juga mengikuti acara tersebut melalui zoom yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta pada hari Senin 26 Agustus 2024 pukul 08.30 dari satker sampai selesai.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Yogyakarta Dr. Ahmad Bahiej. S.H., M.Hum. menyampaikan bahwa jangan sampai kita terlibat gratifikasi, uang balas jasa, uang rokok, menghadiahi guru untuk kepentingan pribadi (suap), dan lain lain. Beliu juga mengajak kepada semua satker agar tidak mengajarkan generasi yang akan datang melakukan perbuatan tercela tersebut. "Mari kita gaungkan Zona Integritas, ASN antigratifikasi, antisuap sehingga menjadi pribadi-pribadi yang bersih dari tindakan-tindakan korupsi," pesan beliau.
Narasumber Ibu Dyan Maulida Nugraheni dari Direktorat Anti Korupsi (KPK) menjelaskan 3 hal tolok ukur dan cara mengetahui kondisi tingkat korupsi suatu negara. Pertama dengan IPK (Indek Persepsi Korupsi), IPAK (Indek Pelaku Anti-Korupsi), dan SPI (Survei Penilaian Integritas)."Mari bersinergi memberantas korupsi dan gratifikasi," tandas Maulida menutup pidatonya.
Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab baik langsung maupun online. Tampak peserta baik yang hadir langsung dalam ruang rapat dan yang melalui Zoom sangat antusias dalam mengikuti kegiatan Sosialisasi Antikorupsi dan Gratifikasi. (Lin)